Mengelola & Mendaftarkan NPWP
e-Faktur hanya dapat disimpan jika NPWP sudah didaftarkan dan aktif. Anda akan mendapatkan peringatan e-Faktur tidak dapat disimpan jika mencoba Scan e-Faktur dengan NPWP yang belum didaftarkan atau sedang tidak aktif.
Catatan:
- Jika Anda langsung mencoba Scan QR e-Faktur tanpa mendaftarkan NPWP terlebih dahulu, pesan peringatan akan ditampilkan, dan akan langsung mengarahkan ke halaman NPWP.
- Hanya Administrator yang diperkenankan untuk mengelola dan mendaftarkan NPWP. Akun Member tidak diperkenankan untuk mengelola dan mendaftarkan NPWP.
Berikut langkah-langkah mengelola NPWP:
- Pilih menu “NPWP“.
- Klik tombol Registrasi NPWP.
- Isi Data NPWP Perusahaan dengan benar.
- NPWP Perusahaan
- Nama Perusahaan
- No. Telp Perusahaan
- No. Fax Perusahaan
- Alamat Perusahaan
- Opsi filter Nama Perusahaan & Alamat dapat diabaikan jika tidak diinginkan.
- Klik tombol Tambah NPWP.
- Jika pendaftaran NPWP berhasil, Anda akan diarahkan ke halaman detail NPWP.
- Kembali ke halaman Daftar NPWP, NPWP yang telah Anda daftarkan akan ditampilkan. Ada 4 tombol penting yang harus Anda ketahui untuk mengelola NPWP:
- Registrasi NPWP. Klik tombol Registrasi NPWP jika Anda hendak menambah NPWP baru.
- Status NPWP (Aktif/Non Aktif). Klik ikon bulat kecil di kolom Status jika Anda hendak mengubah status NPWP dari Aktif menjadi Non Aktif atau sebaliknya. Perlu diketahui, Scan QR e-Faktur hanya akan membaca Faktur dengan NPWP yang statusnya Aktif.
- Ubah NPWP. Klik ikon pensil (pencil) jika Anda hendak mengubah detail informasi dari NPWP yang bersangkutan.
- Lihat Detail NPWP. Klik ikon mata (eye) jika Anda hendak melihat detail informasi dari NPWP yang bersangkutan.