Latar Belakang eFaktur
Sejak tanggal 1 Juli 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan Faktur Pajak Elektronik, atau dikenal dengan e-Faktur.
Tujuan utama dari pemberlakuan e-Faktur adalah agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan transaksi mudah dicek silang sekaligus proteksi bagi PKP dari pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut karena cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan, nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
Dengan pemberlakuan penggunaan e-Faktur ini maka nomor seri faktur acak pasti tertolak di aplikasi e-Faktur karena pemberian nomor seri faktur pajak harus melalui tahapan validasi PKP yang ketat, baik dari registrasi ulang, pemberian kode aktivasi via pos dan password khusus.
Disamping itu, aplikasi ini hanya dapat digunakan bila perusahaan berstatus sebagai PKP. Melalui sistem ini dipastikan bahwa hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yang hanya dapat membuat faktur pajak sehingga tidak ada lagi non-PKP yang bisa membuat faktur pajak.
Selain aman, manfaat lain bagi pengusaha yang menggunakan e-Faktur adalah dari segi kenyamanan yaitu tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik, e-Faktur Pajak tidak harus dicetak, aplikasi e-Faktur Pajak juga untuk membuat SPT Masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya secara tersendiri, dan pengusaha dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui situs pajak dan tidak perlu lagi datang ke KPP.
Dengan diwajibkannya pemberlakuan penggunaan e-Faktur untuk semua PKP di Jawa-Bali mulai 1 Juli 2015 dan seluruh PKP di Indonesia mulai 1 Juli 2016 nanti maka Indonesia memasuki era baru Digitalisasi Administrasi Perpajakan khususnya PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang semakin mudah, aman dan nyaman bagi para pengusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.