Cara Kerja Aplikasi

Ada beberapa catatan dalam sosialisasi penerapan e-faktur pajak masukan, yaitu masih ada proses manual dalam input Faktur Pajak Masukan. Padahal kita dapat memanfaatkan QR Code untuk percepatan proses input kedalam efaktur DJP.

Barcode Scanner baik menggunakan aplikasi QR Reader di smartphone atau handheld/desktop barcode scanner tidak dapat langsung menterjemahkan QR Code yang dicetak dalam faktur pajak. Karena ketika dilakukan scan, outputnya hanya URL eFaktur dengan format  yang tidak dapat langsung di export.

Diperlukan aplikasi untuk menterjemahkan faktur supaya mudah di terlihat detail-nya dan juga mudah di export ke format CSV yang sesuai dengan template yang disediakan aplikasi e-Faktur dari DJP.

Cara kerja aplikasi ini cukup 3 langkah :

flow_1 flow_2 flow_3
1. Scan eFaktur 2. Export eFaktur yang sudah discan 3. Import ke aplikasi eFaktur DJP

 

Tabel Perbandingan Input Manual dan Menggunakan Aplikasi Scan eFaktur

Manual Aplikasi Scan eFaktur
Input efaktur memerlukan waktu lama Input efaktur cukup 2 detik/faktur
Kemungkinan salah ketik besar Akurasi tinggi karena langsung divalidasi ke server DJP
Duplikasi input dapat terjadi Duplikasi input tidak dapat dilakukan
Tidak dapat validasi faktur fiktif Faktur fiktif akan divalidasi
Jika divisi tax memegang multi NPWP, ada kemungkinan faktur tercampur System akan memisahkan efaktur berdasarkan NPWP secara otomatis