Update 21 November 2017

Hi Pengguna Scan e-Faktur,

Update kali ini berhubungan dengan perubahan pada efaktur DJP versi 2.0, selain itu juga ada perbaikan-perbaikan lainnya (Untuk detail silahkan lihat dibagian bawah) :

  1. Scan efaktur pengganti kini ada konfirmasi untuk mengupdate atau membiarkan faktur sebelumnya.
  2. Menambahkan filter “Kelompokan nomor yang sama” dengan memprioritaskan faktur pengganti.
  3. Dapat mengubah secara massal status dikreditkan atau tidak.
  4. Menambah filter status dikreditkan.
  5. Pilihan banyaknya record efaktur yang ditampilkan dalam satu halaman.

Kami menunggu feedback dari Anda disini. Terima kasih atas kerjasamanya dan sukses selalu!

[ Kembali ke menu SCAN ]


1. KONFIRMASI SCAN E-FAKTUR PENGGANTI

Berdasarkan perubahan pada update efaktur DJP versi 2.0, yaitu untuk upload pengganti tidak diperlukan upload faktur normalnya. Kini kami menyesuaikan cara melakukan scan efaktur. Setiap Anda melakukan scan efaktur pengganti maka system akan memberikan pemberitahuan yang dapat Anda pilih, yaitu memperbaharui faktur pajak dengan nomor yang sama menjadi faktur pengganti yang terakhir discan atau membiarkan faktur pajak  (jika ada).

Konfirmasi efaktur pengganti

  1. Jika ditemukan faktur pengganti yang pernah discan sebelumnya dengan nomor yang sama, maka faktur pengganti yang lama akan diupdate. Dan jika ada faktur normalnya, faktur normalnya tidak akan diubah. Sehingga akan memungkinkan memiliki dua record data di list efaktur yaitu normal dan pengganti.
  2. Jika memilih pilihan ini maka faktur yang discan terakhir akan melakukan update baik faktur normal ataupun faktur pajak pengganti yang pernah discan sebelumnya. Sehingga dilist efaktur hanya akan ada 1 faktur dengan nomor yang sama.

 


2. FILTER PENGELOMPOKAN NOMOR YANG SAMA

 

Filter ini berfungsi untuk melakukan pengelompokan nomor faktur pajak yang sama dengan memprioritaskan faktur pajak pengganti jika ditemukan nomor yang sama. Sehingga list efaktur hanya menampilkan satu faktur per nomor faktur jika diaktifkan. Fitur ini diperlukan jika Anda hanya ingin melakukan export faktur penggantinya saja tanpa melakukan export faktur normalnya.

Contoh filter tidak diaktifkan :

Tidak Mengelompokan nomor faktur

  1. Pengelompokan efaktur tidak diaktifkan.
  2. Hasilnya menampilkan enam faktur, walaupun hanya ada tiga nomor faktur pajak.

Contoh filter diaktifkan :

Mengelompokan nomor faktur

  1. Pengelompokan efaktur diaktifkan.
  2. Hasilnya menampilkan hanya tiga faktur, karena dikelompokan berdasarkan nomor faktur  yang sama, dan diprioritaskan memunculkan faktur pajak pengganti.

 

 


3. MERUBAH STATUS DIKREDITKAN

Kini Anda dapat merubah status dikreditkan atau tidak dikreditkan secara massal.

Merubah Status Dikreditkan

Caranya:

  1. Pilih faktur yang akan dirubah
  2. Pilih “Dikreditkan Massal”
  3. Kemudian pilih “Proses”

 


4. FILTER STATUS DIKREDITKAN

Anda dapat melakukan filter faktur pajak berdasarkan status dikreditkan atau tidak dikreditkan.

Filter eFaktur Dikreditkan

 

 


5. TAMPILAN DATA PERHALAMAN

Anda dapat memilih banyaknya data yang akan ditampilkan dalam satu halaman.
Untuk versi cloud akan ada pembatasan hanya maksimal 500 data untuk menjaga performa server. Sedangkan untuk versi corporate/non cloud bisa memilih lebih banyak pilihan.

eFaktur perhalaman

 


[ Kembali ke menu SCAN ]